Jumat, 11 November 2011

Materi Kewarganegaraan (1)

"PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA"
A.        Pengertian, Fungsi, dan Peranan Pancasila

1.         Pengertian Pancasila
Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Praketrta. Menurut Moh. Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti yaitu :
            “Panca” artinya “Lima”
            “Syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”.
            “Syiila” vokal i panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.

o  Dalam bahasa Jawa kemudian diartikan “Susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Adapun istilah Pancasila bermakna, 5 aturan tingkah laku yang penting.

o  Pengertian Pancasila secara historis, mula-mula dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, istilah Pancasila kemudian dikenal sejak Zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu :

n  Tidak boleh melakukan kekerasan

n  Tidak boleh mencuri

n  Tidak boleh berjiwa dengki

n  Tidak boleh berbohong

n  Tidak boleh mabuk minuman keras

o  Secara Terminologis, pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancaila. Hal ini menurut Soekarno atas saran salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa.

o  Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustua 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 di mana di dalamnya termuatnya isi rumusan lima prinsip atau lima asas yakni Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Yang berbunyi :
            1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
            2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
            3.         Persatuan Indonesia
            4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
            5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia                                        

2. Fungsi
            Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum.

3. Peranan
Pancasila berperan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sering juga disebut Way of Life/ Weltanschauung. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, sebagai kepribadian bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

B.  Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
            Sesuai “ Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 / DIKTI / Kep / 2002 “, tentang “ Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi “.

C.  Dasar Hukum dan Tujuan Pendidikan Pancasila

1.  Dasar Hukum Pendidikan Pancasila

n  Pembukaan Undang–undang dasar 1945

n  Batang tubuh (isi) UUD 1945

n  Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

n  UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Tujuan Pendidikan dan Perkuliahan Pancasila
a. Tujuan Pendidikan Pancasila
            “Mempersiapkan mahasiswa agar dalam memasuki kehidupan masyarakat dapat mengembangkan kehidupan pribadi yang memuaskan, menjadi anggota keluarga yang berbahagia, menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi serta bertanggung jawab pada NKRI yang bersendikan pancasila “.

b.         Tujuan Perkuliahan Pancasila
            Agar para mahasiswa dapat memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara. Serta dapat menghayati filsafat dan tata nilai filsafat pancasila sesuai dengan UUD 1945.

c.         Arah Pendidikan Pancasila
            Ditekankan pada pendidikan nilai dan moral agar dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, kelompok, agama, negara dan bangsa.

d.         Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
            Tap MPR No. II/MPR/1993/, menegaskan bahwa “ Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa, berkualitas, mandiri serta mampu memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar