Jumat, 11 November 2011

Materi Kewarganegaraan (3)

"PANCASILA SEBAGAI ETIKA (MORAL) POLITIK"

A.    Pancasila Sebagai Moral1.    Arti Moral
    Moral merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat yang dinamakan aksiologi. Aksiologi adalah ilmu yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilakukan secara sadar.
2.    Arti Formal Moral Pancasila
    Secara etimologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia.
3.    Moral Politik Pancasila
    Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana terumus pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
4.    Hakikat Etika Pancasila
    Pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai pancasila identik dengan kodrat manusia.
5.    Nilai, Norma dan Tolak Ukur
a.    Nilai
    Nilai merupakan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama yang dijadikan tolak ukur untuk menentukan baik atau buruk, salah atau benar, berguna atau tidak berguna, indah atau tidak indah, dst.
b.    Norma
    Biasanya norma berisi suatu perintah atau larangan yang tegas, jelas dan konkret. Manusia tinggal mematuhi perintah atau menghindari larangannya. Jadi nilai terdiri dari berbagai norma dan norma menjabarkan nilai.
c.    Tolak Ukur
    Sarana atau alat untuk menilai baik atau buruk sesuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang ialah nilai-nilai pancasila sendiri.

B.    Pancasila Moral  Negara1.    Moral Negara
    Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila.
2.    Moral Pancasila dalam bidang politik
    Yang dimaksud dengan pengertian politik di sini adalah kebijakan khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk membuat undang-undang bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.
    Berdasarkan uraian penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa : sila-sila Pancasila yang termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Moral Pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar