Jumat, 11 November 2011

Materi Kewarganegaraan (2)

"PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT"

A.    Pengertian dan Definisi Filsafat
1.    Pengertian Filsafat    Secara etimologis ;
    Bahasa Arab : Falsafah
    Bahasa Inggris : Philosophy
    Berasal dari Bahasa Yunani : Philosophia ( Philos = kekasih, sahabat ), ( Shopia = kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan ).
    Secara harfiah berarti, yang mencintai kebijaksanaan / sahabat pengetahuan. 
    Di bahasa Indonesiakan : Filsafat
    Mengacu pada orangnya disebut : Filsuf
    Bila digunakan kata Filosofi, orangnya disebut : Filosof.
    Menurut tradisi kuno, Filsafat pertama kali digunakan oleh Pythagoras (Sekitar abad ke-6 SM) . Dipopulerkan oleh Sokrates dan Plato.

2.    Definisi Filsafat

a.    Para filsuf pra-sokratik, Filsafat : Ilmu yang berupaya untuk memahami hakikat alam dan realitas ada dengan mengandalkan akal budi
b.    Plato (427-348 SM), ahli filsafat Yunani. Filsafat : meraih kebenaran yang asli dan murni
c.    Aristoteles (382-322 SM), murid Plato. Filsafat : Berusaha mencari prinsip-prinsip & penyebab-penyebab dari realitas ada.
d.    Al Farabi (870-950 M), ahli filsafat Islam : Filsafat ialah ilmu pengetahuan tentang alam wujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.
e.    Immanuel Kant (1724-1804), ahli filafat Katolik : Filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup empat persoalan, yakni : metafisika, etika, agama dan antropologi.
f.    Drs. Hasbullah Bakry, ahli filsafat Indonesia. Filsafat : ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.

3.    Pancasila Sebagai Filsafat

a.    Arti Pancasila Sebagai Filsafat
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD yang diberi nama UUD 1945. sekaligus dalam pembukaan UUD 1945, sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945 dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian negara, yang merupakan cita-cita bangsa Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan, kebangsaaan, dan masyarakat kita.
b.    Fungsi Filsafat pancasila
Pengertian fungsi filsafat Pancasila secara umum dapat kita simpulkan bahwa, filsafat Pancasila harus mampu memberi jawaban, mencari kebenaran, menjembatani permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik tantangan secara fundamental maupun yang bersifat global dalam kehidupan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar